"Secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada sila pertama Pancasila," tutur Idris.
Raperda itu diharapkan bisa mewujudkan kehidupan masyarakat Depok yang harmonis, rukun, damai, dan tenteram, dengan latar belakang keberagaman suku, budaya, dan agama. Raperda itu juga bertujuan menyelaraskan visi dan misi Kota Depok, yaitu unggul, nyaman, dan religius.
"Di mana yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)