(Baca Juga: Gedung Roboh Tiba-Tiba Hebohkan Warga Medan)

Mirzal mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam pembongkaran tersebut menyebabkan korban jiwa hingga meninggal dunia, Lestari pemilik warteg. Kala itu Lestari sedang asyik melayani pelanggan. tiba-tiba bongkahan tembok menimpa kepalanya hingga tewas di tempat.
Tidak hanya Lestari, dalam peristiwa tersebut juga dikabarkan ada korban lain yang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. (Baca Juga: 1 Orang Meninggal dan 3 Lainnya Terluka Akibat Rumah Ambruk di Tanah Tinggi)
(Arief Setyadi )