Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembok SDN 11 Pasar Baru Roboh Tewaskan Pemilik Warteg, 4 Orang Jadi Tersangka

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |21:04 WIB
Tembok SDN 11 Pasar Baru Roboh Tewaskan Pemilik Warteg, 4 Orang Jadi Tersangka
Tembok SDN 11 Pagi Pasar Baru, Jakarta Pusat roboh (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Gedung Roboh Tiba-Tiba Hebohkan Warga Medan)

Ilustrasi

Mirzal mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam pembongkaran tersebut menyebabkan korban jiwa hingga meninggal dunia, Lestari pemilik warteg. Kala itu Lestari sedang asyik melayani pelanggan. tiba-tiba bongkahan tembok menimpa kepalanya hingga tewas di tempat.

Tidak hanya Lestari, dalam peristiwa tersebut juga dikabarkan ada korban lain yang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. (Baca Juga: 1 Orang Meninggal dan 3 Lainnya Terluka Akibat Rumah Ambruk di Tanah Tinggi)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement