"Sebaiknya kita apresiasi dengan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pahlawan demokrasi yang gugur itu," jelasnya.
Baca juga: IT BPN Sebut Putusan Bawaslu Aneh
Irfaan menilai, wujud people power telah berlangsung pada 17 April 2019 lalu. Sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat yang tak puas dengan hasil Pemilu nantinya bisa menggungat melalui lewat mekanisme yang telah ditentukan seperti ke Bawalu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena negara kita adalah negara hukum. Kami menolak segala bentuk aksi inkonstitusional yang bisa mendatangkan mudarat bagi negara ini," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.