 
                PENETAPAN pemenangan Pemilihan Presiden 2019 sudah dinyatakan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan memiliki legitimasi yang sah. Sebagai karakteristik negara hukum, Undang-Undang Pemilihan Umum memberikan alur dan mekanisme hukum bagi siapa pun peserta pemilu untuk mengajukan keberatan melalui lembaga yudisial sebagai satu-satunya cara atau mekanisme yang sah serta dibenarkan UU dan konstitusi.
(Baca juga: Pakar Hukum UI: Penindakan Hukum Terhadap Elite Politik Jangan Dipersepsikan Secara Keliru)
Oleh karena itu, sebaiknya semua lapisan dan potensi masyarakat juga memberikan teladan untuk membangun kesatuan dan persatuan bangsa dan negara ini dengan baik serta bijak, tentunya juga menghindari pola, cara, dan mekanisme alternatif yang berpotensi melanggar hukum atau bahkan terjebak pada polarisasi hukum yang berkepanjangan.

Imbauan dan ajakan aksi gerakan massa dalam bentuk demonstrasi maupun "people power", meskipun tertib dan damai, diekspresikan dalam wujud yang substansial melanggar hukum. Misalnya, tidak mengakui hitungan KPU, melakukan revolusi, diskualifikasi paslon, dan tindakan sejenis mengarah pada perlawanan kekuasaan sah adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dan out of law yang dapat ditindak secara hukum.
(Baca juga: MK Siap Siaga Terima Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019)