JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019. Pihaknya menunggu sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019.
"Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses," ujar Fajar mengutip laman Antaranews, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Rencana Aksi 22 Mei Dinilai Cacat Prosedural dalam Aturan Main Pemilu
Kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.