“Masjid ini merupakan masjid kedua tertua dari Tarekat Syattariyah yang ada di Kota Padang, dan masjid ini juga masih mempertahankan bangunan aslinya dan tidak boleh direnovasi,” kata Darmawi kepada Okezone.
Darmawi menerangkan, renovasi boleh dilakukan tapi harus kesepakatan dari lima kaum yang membangun masjid tersebut. Misalnya rusak karena lapuk dan rusak akibat gempa itu baru boleh diperbaiki. “Kalau tidak, nanti heboh orang sekampung,” tutur Darmawi.
Menurutnya Masjid Raya Belimbing ini merupakan masjid yang masih asli dari awal meskipun bagian dalamnya sudah pernah direnovasi akibat gempa 2009 lalu. “Dulu ada sedikit direnovasi karena bagian dindingnya retak akibat gempa,” ucapnya.
Darmawi menuturkan masjid ini merupakan masjid nomor dua tertua untuk penyebaran tarekat Syattariyah, masjid pertama dibangun di Kalumbuk, kemudian Masjid Raya Belimbing dan ketiga di Pauh.