Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |14:29 WIB
Eks Bupati Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut
Ilustrasi Vonis Hakim (foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara, karena di nilai majelis hakim bersalah dalam kasus suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon. Hal itu di putuskan hakim dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan," ujar Fuad Muhammadi, Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan 

Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b‎ Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Cirebon Non Aktif Sunjaya Purwadisastra (foto: Ist) 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement