"Ini kita sita senua dari tersangka ada berita acaranya dan diakui oleh tersangka dalam BAP bahwa telah menerima uang dari seseorang jadi diakui bukan rekayasa polisi ini fakta hukum yang kami peroleh," paparnya.
Diketahui sebelumnya polisi berhasil menangkap sebanyak 183 orang pelaku kericuhan di Petamburan, Slipi. Ratusan orang itu ditangkap setelah melakukan kericuhan pada 21 hingga 22 Mei 2019.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi untuk Pastikan Korban Tewas Kerusuhan Aksi 21-22 Mei
Dari penangkapan tersebut pihaknya mendapati sejumlah barang bukti diantaranya berupa, pedang, busur, golok, bom molotov, petasan, batu, dan ketapel.
Atas perbuatannya, para pelaku kerusuhan disangkakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.