"Suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," ujar Febri.
Seperti diketahui sebelumnya, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga menerima suap bersama dengan Eni Saragih suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Fakhri Rezy)