JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang terjadi pada 21 dan 22 Mei kemarin, sangat disayangkan sejumlah pihak. Pasalnya aksi tersebut berujung rusuh.
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Inas N Zubir, mengatakan, masyarakat harus diberi pemahamam tentang undang-undang secara detail tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Sebelum Bakar Pospol Sabang, Perusuh Incar Polisi untuk Lampiaskan Kemarahan
"Di mana kemerdekaan tersebut bukan dilakukan sebebas-bebasnya dan sesuka hati, melainkan ada aturan yan membatasinya," ucap Inas, Kamis (23/5/2019).
Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh para pendemo agar tidak dibubarkan paksa oleh kepolisian: