Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Sebut Demo 21-22 Mei Paling Brutal Setelah Reformasi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2019 |10:42 WIB
TKN Sebut Demo 21-22 Mei Paling Brutal Setelah Reformasi
Aksi 22 Mei: Massa dan Polisi Saling Serang di Depan Bawaslu (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

"Demo yang dilakukan pada 21 dan 22 Mei 2019 adalah demo paling brutal setelah reformasi. Sebab, demo yang katanya dilakukan ternyata telah mengabaikan hak para pedagang Tanah Abang untuk mencari nafkah akibat pendemo membuat rusuh di sekitar Tanah Abang," kata dia.

Dirusak Massa Aksi 22 Mei, Sejumlah Motor Berserakan di Jalan 

Inas menambahkan, membakar ban, melempar bom molotov, batu dan petasan kepada petugas, merupakan perbuatan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh para pendemo.

Baca Juga: Potret Pasukan Oranye Bersihkan Sampah Sisa Bentrok di Depan Gedung Bawaslu 

Menurutnya, berdemo melewati jam 18.00 WIB melanggar UU No. 9/1998, berdemo di jalan umum melanggar UU 38/2004 tentang Jalan Raya, yakni pasal 12, ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”, dan melanggar Undang-Undang 39/1999, tentang Hak Azasi Manusia, pasal 70, yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.”

"Kebrutalan membakar kendaraan orang lain, pos polisi, bangunan-bangunan milik umum menutup badan jalan sehingga orang lain tidak bisa beraktifitas, adalah perbuatan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum," urai Inas.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement