JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 252 permohonan sengketa untuk perkara pemilihan legislatif hingga saat ini.
“Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg,” ungkap Juru bicara MK, Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Fajar mengatakan 252 permohonan gugatan sengekat pileg itu terdiri dari 243 sengketa hasil pileg DPR/ DPRD dan 9 lagi itu diajukan oleh calon anggota DPD.
“Tapi itu belum mencerminkan jumlah perkara sebab itu nanti akan diverifikasi lagi. Sehingga nanti jumpah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan,” tuturnya.