Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Diminta Tindak Tegas Provokator Kerusuhan Aksi 21-22 Mei

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |17:19 WIB
Polisi Diminta Tindak Tegas Provokator Kerusuhan Aksi 21-22 Mei
Aksi 22 Mei: Massa dan Polisi Saling Serang di Depan Bawaslu (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

4. Menolak segala tindakan inkonstitusional yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan intervensi terhadap penyelenggara pemilu serta meminta seluruh lembaga penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggara yang gugur dan keterbukaan informasi serta mengevaluasi sistem pemilu yang diadakan secara serentak.

5. Mengimbau masyarakat dan semua elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan sebangsa dan se-Tanah Air.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement