Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |18:48 WIB
Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan
Sofyan Basir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Sofyan seharusnya diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. ‎Namun Sofyan tidak dapat hadir lantaran juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB. Intinya tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah terpisah.

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Sofyan Basir

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement