Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019

Antara , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |10:22 WIB
MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.

Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.

Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati batas waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Ilustrasi

Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didadtarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pun 09.06 WIB.


Baca Juga : Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK Hari Ini

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement