Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perludem: Sepanjang Sejarah Tak Pernah Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilpres

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2019 |14:08 WIB
Perludem: Sepanjang Sejarah Tak Pernah Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilpres
Proses pencoblosan di Pemilu 2019.
A
A
A

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 24 Mei 2019 malam.

BPN mengajukan gugatan PHPU terkait Pilpres. Dalam kesempatan itu, BPN telah mengajukan sekira 51 bukti dalam gugatannya tersebut ke MK.‎

‎Titi menjelaskan,‎ BPN wajib membuktikan setengah dari 17 selisih suara untuk membuktikan kecurangan di Pilpres. Sebab, banyak gugatan terkait pilpres yang mentah dan tidak sampai pada keputusan akhir karena kekurangan bukti.

‎"Setidaknya harus setengahnya merupakan suaranya mereka. Dari banyak putusan MK ada kecurangan. Dampaknya tidak memperoleh hasil. tidak signifikan," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement