Apalagi, kata Ace, Mustofa diyakini telah mengkapitalisasi isu kerusuhan 22 Mei. Hal itu justru membuat keresahan dan keonaran ditengah masyarakat.
"Saudara Musthofa Nahra yang membagikan foto dengan narasi kebencian jelas memiliki maksud tertentu dengan memanfaatkan aksi 22 Mei 2019," ujar Ace.
Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Baca juga: Sandi Sebut 94% Pangan Dikuasai Kartel, TKN: Berlebihan & Seolah Masih Kampanye
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
(Fakhri Rezy)