"Berhenti, tengok kiri - kanan, apabila aman, bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Perlu diingat bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata," tandasnya.
Selain menambah petugas ekstra, pihak PT KAI Daop 4 Semarang bekerja sama dengan pihak Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jateng Bagian Tengah, Dishub dan Pemda setempat, akan menutup titik pelintasan yang membahayakan bagi pengguna jalan raya. Pada 2017 sampai 2018, total 108 titik pelintasan yang telah berhasil ditutup.
Baca juga: KAI Tutup 50 Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Madiun
"Sementara di tahun 2019 ini, diprogramkan ada 10 titik yang akan di tutup. Program penutupan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan bagi pengguna jalan raya," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)