Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Plt Dirut PLN untuk Penyidikan Tersangka Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |10:10 WIB
KPK Panggil Plt Dirut PLN untuk Penyidikan Tersangka Sofyan Basir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Muhamad Ali, kembali masuk agenda pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN.

Muhamad Ali akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Ia bakal diperiksa untuk tersangka dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir (SFB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

(Baca juga: KPK Ingatkan Sofyan Basir agar Penuhi Panggilan sebagai Kewajiban Hukum)

Selain Ali, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati; Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso; Sales Retail di PT Bahana Securitas, Suwardi; serta pihak swasta, Muhisam.

Kemudian Pemegang ‎saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, yang kini telah menjadi terpidana kasus proyek PLTU Riau-1 juga diperiksa KPK sebagai saksi. Para saksi tersebut bakal diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.

Sofyan Basir. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo; serta Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara ini. Eni dan Kotjo sudah dieksekusi karena putusannya berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus masih proses upaya hukum banding.

(Baca juga: Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan)

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tinggal Sofyan Basir yang masih proses penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir dijanjikan mendapat komisi yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement