Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5/2019) pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu Permadi dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun laporan terhadap dirinya sendiri dilakuakan pada Kamis 9 Mei 2019 malam, oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.
Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Makar
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.