Ia kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
(Baca juga: Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kerusuhan 22 Mei)
Mustofa Nahra diduga telah menyebarkan berita hoax melaui akun Twitternya dengan menyebut seorang anak dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Mustofa Nahra disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Salman Mardira)