JAKARTA - Kubu pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin akan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uni terkait hasil rekapitulasi pemilihan presiden.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan mengatakan bilamana pihaknya tak memiliki persiapan khusus saat menjadi pihak terkait.
“Enggak ada (persiapan khusus),” kata Irfan kepada Okezone di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dikatakan Irfan pihaknya juga sudah membuat tim sejak jauh hari guna menghadapi sengketa-sengketa yang ada di Mahkamah Konstitusi.
“Sudah membentuk tim kecil jauh-jauh hari untuk menghadapi gugatan di MK,” ungkapnya.