Baca Juga: Luhut Komentari Langkah BPN Ajukan Gugatan ke MK
Selain itu, dia pun juga optimis nantinya MK akan menolak permohonan kubu paslon 02 itu. Mengingat sejak tahapan Bawaslu laporan mereka selalu gagal.
“Permohonan mereka ke Bawaslu dan juga gagal disitu ya. Jadi sudah siap ya sangat mudah untuk mengkonter apa yang akan disampaikan mereka itu,” tukas Irfan.
Diketahui, Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.