Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjaring OTT, Kakanim Mataram dan 4 Orang Lainnya Tiba di Gedung KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |14:56 WIB
 Terjaring OTT, Kakanim Mataram dan 4 Orang Lainnya Tiba di Gedung KPK
Foto: Arie/ Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh orang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) ke kantor KPK, di Jakarta pada hari ini.

Pantauan Okezone di lokasi, sudah ada lima orang yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada siang hari ini. Satu dari lima orang tersebut diketahui Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie.

‎Kurniadie tiba di Gedung KPK sekira pukul 14.23 WIB dengan mengenakan kemeja lengan pendek dan celana panjang. Kurniadie menutupi wajahnya dengan masker dan tampak membawa sebuah tas ransel saat berjalan memasuki gedung KPK.

 Ott NTT

Selanjutnya, secara bergantian tiba, empat orang lainnya di Gedung KPK, Jakarta. Tidak ada satupun dari mereka yang angkat bicara terkait OTT pada malam hari ini. Kelimanya pun akan langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan status hukumnya.

Diketahui sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di daerah NTB, pada malam tadi. Delapan orang tersebut terdiri dari pejabat hingga penyidik imigrasi serta pihak swasta.

Delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa tujuh orang ke kantor antirasuah di Jakarta.

Selain mengamankan delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta tersebut disinyalir untuk menyuap pejabat imigrasi dalam mengurus surat izin tinggal bagi turis atau wisatawan asing di NTB.

 NTT

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK, nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar‎. Saat ini, KPK aan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan tersebut. KPK berencana menggelar konpers terkait OTT pejabat imigrasi di NTB tersebut pada malam hari ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement