DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota di daerah ini untuk mengoordinasikan penyiapan data dan barang bukti menghadapi sengketa atau gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Dalam rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota ini, kami mengumpulkan komisioner divisi hukum dan divisi teknis. Hal ini terkait penyiapan data dan barang bukti sesuai materi yang diminta oleh KPU RI," kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan, di Gianyar melansir laman Antaranews.
Baca juga: KPU NTT Siapkan Bukti soal Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke MK
Terkait hasil Pemilu Legislatif 2019 di Bali, telah diajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umumnya (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan total ada tiga gugatan.
"Satu gugatan datang dari Partai Gerindra terkait perolehan suara caleg DPRD provinsi untuk Dapil Bali 1 atas nama Wayan Sudiara, dan dua gugatan lagi dari Partai Berkarya. Namun untuk Partai Berkarya ini belum jelas gugatannya," ujar John.