Jika diminta untuk memberikan keterangan di MK, lanjut dia, sebelumnya harus atas instruksi atau perintah dari Bawaslu RI.
"Bahkan Bawaslu Provinsi semuanya telah dikumpulkan di Bawaslu RI untuk diberikan arahan terkait mekanisme memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu pula.
Baca juga: TKN Sindir BPN: Tak Punya Bukti, Mereka Gunakan Narasi Politik
Ariyani menghormati upaya hukum yang dilakukan peserta Pemilu 2019 yang menyampaikan gugatan ke MK.
Meskipun telah diketahui bersama bahwa saat rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan itu, sebenarnya sudah diperbaiki, sudah dikoreksi mulai dari Panwascam, oleh Bawaslu Kabupaten, bahkan hingga di tingkat provinsi.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.