Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Bali Siapkan Data untuk Hadapi Gugatan di MK

Antara , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |15:58 WIB
KPU Bali Siapkan Data untuk Hadapi Gugatan di MK
Pemilu (Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumpulkan KPU kabupaten/kota di daerah ini untuk mengoordinasikan penyiapan data dan barang bukti menghadapi sengketa atau gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota ini, kami mengumpulkan komisioner divisi hukum dan divisi teknis. Hal ini terkait penyiapan data dan barang bukti sesuai materi yang diminta oleh KPU RI," kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan, di Gianyar melansir laman Antaranews.

 Baca juga: KPU NTT Siapkan Bukti soal Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke MK

Terkait hasil Pemilu Legislatif 2019 di Bali, telah diajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umumnya (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dengan total ada tiga gugatan.

"Satu gugatan datang dari Partai Gerindra terkait perolehan suara caleg DPRD provinsi untuk Dapil Bali 1 atas nama Wayan Sudiara, dan dua gugatan lagi dari Partai Berkarya. Namun untuk Partai Berkarya ini belum jelas gugatannya," ujar John.

Sedangkan, lanjut John, untuk gugatan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi masih bersifat umum dan global, sehingga pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

 Baca juga: BPN Sindir MK "Mahkamah Kalkulator", PDIP: Namanya Juga Usaha

"Sejauh ini, KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan barang bukti, data dan kronologis kegiatan pemilu pada setiap tahapan," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu pula.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani juga mengaku sudah menyiapkan data-data pengawasan, bahkan sebelum adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang digugat ini KPU, sedangkan kami Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi kami juga menyuplai data dari Bawaslu provinsi untuk kami berikan kepada Bawaslu RI," ujarnya lagi.

Jika diminta untuk memberikan keterangan di MK, lanjut dia, sebelumnya harus atas instruksi atau perintah dari Bawaslu RI.

"Bahkan Bawaslu Provinsi semuanya telah dikumpulkan di Bawaslu RI untuk diberikan arahan terkait mekanisme memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu pula.

 Baca juga: TKN Sindir BPN: Tak Punya Bukti, Mereka Gunakan Narasi Politik

Ariyani menghormati upaya hukum yang dilakukan peserta Pemilu 2019 yang menyampaikan gugatan ke MK.

Meskipun telah diketahui bersama bahwa saat rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan itu, sebenarnya sudah diperbaiki, sudah dikoreksi mulai dari Panwascam, oleh Bawaslu Kabupaten, bahkan hingga di tingkat provinsi.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement