Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen Kemenag Disebut Ikut bantu Romahurmuziy Meloloskan Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2019 |15:47 WIB
Sekjen Kemenag Disebut Ikut bantu Romahurmuziy Meloloskan Jual-Beli Jabatan
Suap (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan disebut turut membantu Anggota DPR RI sekaligus mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy dalam melancarkan praktik suap ‎jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Sebagaimana hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi yang dibacakan oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

 Baca juga: Menag Lukman Kecipratan Uang Panas Jual-Beli Jabatan Rp70 Juta

"Romahurmuziy meminta kepada Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag untuk menunjuk terdakwa sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Atas atensi tersebut, Nur Kholis memerintahkan Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemenag untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

 Baca juga: Sepupu Romi Kebagian Uang Panas Rp41,4 Juta untuk Modal Nyaleg di Gresik

Menurut jaksa, pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.

Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa bersalah karena telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), ‎Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta.

Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kepala Kantor Kemenang Gresik.

 Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp91,4 Juta

Setelah berhasil lolos menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab. Romahurmuziy mendapat bagian Rp50 juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.

Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement