
"Kami yakin seluruh PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik dalam bentuk sepeda motor maupun mobil, taat akan aturan yang diberlakukan dan tidak nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Adapun untuk sanksi kepada PNS yang melanggar aturan disesuaikan dengan kesalahannya apakah masuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat seperti mulai dari teguran bahkan bisa saja penurunan jabatan hingga pemecatan.
Di sisi lain, PNS yang memanfaatkan cuti bersama dan libur hari raya agar tepat waktu kembali ke Kota Sukabumi dan tidak bolos pada hari pertama masuk kerja setelah berlibur Lebaran.
"Selama mudik telefon seluler wajib diaktifkan serta selalu menjaga kesehatan agar saat masuk kerja tetap sehat," tuturnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.