Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Aceh untuk kembali mengajukan referendum setelah adanya perjanjian damai yang sudah terjadi 14 tahun. Jika Mualem tetap menginginkan adanya referendum, ada pelanggaran perjanjian dan Undang-Undang.
"Kalau dia melanggar MOU berarti kan akan berhadapan dengan NATO, kalau dia melanggar UU dia akan berhadapan dengan TNI, terus mau kemana?," terangnya.
(Baca juga: Kapolri Sebut Aceh Masuk Wilayah Kategori Aman)
Wacana referendum Aceh tercetus dari seruan Muzakir Manaf. Referendum tersebut bertujuan untuk menentukan pilihan bagi Aceh tetap atau lepas dari Republik Indonesia.
Gagasan tersebut muncul setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Namun memang, di Aceh, pasangan Prabowo - Sandi mendapatkan suara yang cukup drastis ketimbang Jokowi - Ma'ruf Amin.
(Awaludin)