JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada hari ini. Jonan dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir.
Jonan rampung dimintai keterangannya sebagai saksi sekira 14.45 WIB. Dalam kesempatan itu, Jonan mengaku ditanya KPK soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Menteri ESDM.
Baca Juga: Menteri ESDM Jonan Penuhi Pemeriksaan KPK untuk Penyidikan Sofyan Basir
"Tentang Tupoksi. Jadi Tupoksi-nya kan ada Tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada Tupoksi di bidang kelistrikan," ungkap Jonan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa didalam pertambangan juga di bidang kelistrikan itu juga persetujuannya itu sampai mana. Mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," sambungnya.