"Kami minta diungkap karena ini berita hoax gini nggak bener. Jadi akhirnya masyarakat seolah-olah berita ini benar, padahal nggak benar," tutur Suhadi.
Kendati begitu, Suhadi mengaku belum mengetahui siapa terlapornya atau siapa pemilik akun tersebut. Pasalnya, akun itu hanya mengatasnamakan dan menggunakan foto Rocky Gerung.
Laporan itu diterima dengan register bernomor LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.
Berikut postingan di akun FaceBook yang mengatasnamakan Rocky Gerung.
#BAHAYA BESAR MENUNGGU INDONESIA!!