(Baca Juga: Malaria Diprediksi Jadi Ancaman untuk Perhelatan PON di Papua)
Dia juga mengingatkan potensi para pengrajin Papua harus tumbuh terlebih jelang PON XX tahun 2020 Papua. "Momen ini harus disiapkan oleh warga Papua, kerajinan apa yang nantinya kita jual pada even akbar itu," katanya.

Sementara Itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua, Max Wambrauw menjelaskan HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Yang diberikan kepada Wakapolda Papua adalah Hak Cipta, dengan kerajinan batik motif khas Papua.
"Kalau sudah terdaftar begini maka memiliki badan hukum. Jika tidak maka sampai kapanpun karya itu akan dianggap sebagai properti umum. Sehingga ada pihak yang memperbanyak tanpa ijin, dan ini merugikan," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.