Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mustofa Nahrawardaya Bersyukur Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2019 |15:28 WIB
Mustofa Nahrawardaya Bersyukur Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi
Mustofa Nahrawardaya (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

"Tidak ada lah, yang penting kami harus kan namanya penangguhan ya gak boleh lari, meninggalkan Indonesia, tak boleh lah tak boleh kami melakukan kejahatan lainnya, tak boleh ini itu melakukan pidana," ucap Mustofa.

Mustofa diciduk di rumahnya di Bintaro ketika menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.

Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement