JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan hoaks Mustofa Nahrawardaya.
Menurut Dedi, salah satu alasannya adalah, permohonan itu dilakukan dengan jaminan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Alasannya satu ada pak dasco memberikan jaminan, kedua ada permohonan penangguhan dari pihak yang beesangkutan melalui kuasa hukumnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Kemudian, alasan yang paling terpenting, dikatakan Dedi adalah kedua tersangka itu sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.