Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2019 |15:28 WIB
 Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Iqbal (foto: Okezone)
A
A
A

 Mustofa

"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," tutur Dedi.

Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya diterima permohonan penangguhan oleh Polri pada kemarin. Dia bisa menghirup bebas setelah dijamin oleh Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Meskipun begitu, kedua tersangka itu tetap tidak bisa hidup bebas. Pasalnya, mereka dilarang meninggalkan Indonesia dan harus melakukan wajib lapor ke Polisi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement