JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaaan makar.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (6/6/2019).
(Baca juga: Eggi Sudjana Fobia Ditahan di Polda Metro Jaya)
Waktu penahanan tahap pertama untuk tersangka Eggi Sudjana sendiri telah habis pada 2 Juni 2019. Akhirnya, masa tahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
(Baca juga: Fadli Zon Dicurhati Eggi soal Sel Berukuran 3x1 Meter)
Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Hantoro)