
Baca Juga: Pemudik Diharap Patuhi Aturan, Ini Batas Kecepatan saat Berkendara
Untuk itu, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran. Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot, tinggi gelombang di atas 1,25 meter), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot , tinggi gelombang di atas 1,5 meter), kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter).
"Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di pesisir Laut Jawa dan perairan selatan Kalimantan, serta daerah lainnya khususnya yang tercantum dalam daftar peringatan dini harap mempertimbangkan kondisi tersebut," pungkasnya.
(Edi Hidayat)