JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Saat ini polisi memutuskan memperpanjang masa penahanan kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selama 40 hari ke depan.
"Belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (8/6/2019).
Kemarin, Argo mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan kepada Eggi dilakukan karena proses pemberkasan kasus belum rampung. "Kalau nggak diperpanjang nanti bebas demi hukum," tandas dia.
Penyidik, kata Argo, juga sudah memeriksa 17 saksi atas kasus yang melibatkan Eggi tersebut. Dengan begitu ada beberapa evaluasi dalam pemberkasan kasus itu.
"Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas," jelas Argo.