“Penangkapan ini dilaksanakan pada Minggu 9 Juni 2019, pertama itu penangkapan dilaksanakan di daerah Lampung yang diamankan adalah tersangka AA alias Umar umur 30 tahun. Kemudian sebelumnya juga ditangkap di daerah Sukoharjo tersangka S umur 31 tahun,” tutur Asep.
“Kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan aksi bom bunuh diri di Kartasura tersebut yang pada tanggal 3 Juni lalu,” lanjut Asep.
Baca juga: Bomber Pospam Kartosuro Diyakini Tak Beraksi Sendiri
Adapun, peran dari kedua tersangka ini yang pertama adalah dia mengetahui tentang rencana aksi yang akan dilakukan oleh RA untuk melakukan aksi upaya bom bunuh diri di depan pos pantau Sukoharjo pada tanggal 3 Juni yang lalu.
Selain itu, sambung Asep, kedua tersangka ini juga adalah merupakan bagian orang-orang yang turut secara bersama-sama merakit bom yang akan diledakan pada tanggal 3 Juni.