JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memandang Polri profesional dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat kasus makar dan terkait kerusuhan 22 Mei lalu. Hal ini menyusul ditetapkannya mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol M. Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus makar.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, penetapan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol M. Sofyan Jacob sebagai tersangka makar, semua pihak harus menghormati langkah Polri. Polisi dalam menetapkan eks Kapolda itu menjadi tersangka tentunya sudah dilengkapi dengan bukti.
"Kita hormati proses hukum yang dilakukan Polri. Jika Sofyan Jacob merasa tidak bersalah. Dia bisa ajukan perlawanan hukum dan ini sah secara undang-undang," kata Edi kepada Okezone, Senin (10/6/2019).
(Baca Juga: Ini Alasan Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Dijadikan Tersangka Kasus Makar)
