Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Segera Menyerahkan Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |11:05 WIB
KPK Minta Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Segera Menyerahkan Diri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sjamsul dan Itjih disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan Itjih diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul Nursalim dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement