Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Akan Panggil Majalah Tempo dan Mantan Komandan Tim Mawar Selasa Depan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |14:58 WIB
Dewan Pers Akan Panggil Majalah Tempo dan Mantan Komandan Tim Mawar Selasa Depan
Dewan Pers terkait pemberitaan Tempo (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun, mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait laporan yang dilakukan oleh mantan Pemimpin Tim Mawar, Mayjen Purn Chairawan terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah," edisi 10 Juni 2019.

Sebagai tindak lanjut atas laporan itu keduanya kata Hendry akan dipanggil untuk diperiksa terkait persoalan tersebut.

 Baca juga: Usai dari Dewan Pers, Mantan Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim

"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan Majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," kata Hendry usai menerima laporan di Dewan Pers, Selasa (11/6/2019).

Keduanya baik pengadu maupun pihak yang diadukan dimintai klarifikasi secara lengkap dan utuh. "Jadi, perlu kami tekankan disini bahwa sesuai dengan UU Pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata," tuturnya.

 Baca juga: Saat Aksi 22 Mei, Mantan Komandan Tim Mawar: Saya Buka Puasa di Rumah

Dalam kesempatan itu Hendrybjuga mengapresiasi langkah dari jendral bintang satu tersebut yang telah melapor ke Dewan Pers.

"Kepada pak Chairawan dan kuasa hukum kami dari Dewan Pers menyampaikan terima kasih karena sudah menyampaikan pengaduannya terkait berita di Majalah Tempo edisi tanggal 10 Juni kemarin," ucapnya.

 Baca juga: Mantan Komandan Tim Mawar Laporkan Pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers

"Dewan pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka dewan pers akan memeriksanya," tutup Hendry.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement