"Jadi ini adalah saksi ahli yang membuat hukum undang-undang ITE. Ini sebenarnya saksi ahli mengetahui isyaratnya apa. Kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim, harus ada subjek hukumnya. Kenapa harus ada subjek hukum, supaya tidak mereka-reka ini kayaknya yang dihina ini," tutur dia.
Maka dari itu, sambung Dhani, harus ada subjek hukum yang jelas menurut saksi ahli. Fakta inilah yang diabaikan dan disembunyikan. Kedua adalah saksi ahli pidana dari JPU, yang menyatakan ini Pasal 315 bahwa pengghinaan ringan, berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
"Yang ketiga ada satu fakta disembunyikan bahwa yang melaporkan saya pelaku persekusi. Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam fakta hukum," ucap suami Wulan Jameela ini.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.