(Baca juga: Kivlan Zen dan 7 Sosok yang Diduga Terlibat Rencana Pembunuhan Tokoh Nasional)
Pelaku sendiri lanjut Argo, ditangkap di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Kabupaten Bekasi pada Selasa 11 Juni 2019 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu pucuk senjata Glock 17, sepeda motor honda Vario hitam dengan nomor polisi B 3418 BRT, empat ponsel, 13 butir peluru, jaket, cicin dan kalung emas, dan uang tunai Rp 1.135.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
(Awaludin)