Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Percepat Penyidikan Sjamsul Nursalim untuk Segera Disidang In Absentia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |13:58 WIB
 KPK Percepat Penyidikan Sjamsul Nursalim untuk Segera Disidang In Absentia
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
A
A
A

 korupsi

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement