Awalnya Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun sebelum dilakukan lelang, diduga terjadi kesepakatan pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar dalam proyek pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(Edi Hidayat)