JAKARTA – Dalam rangka menjaga kondusitivitas di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/DGH Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa minuman keras (miras) ilegal saat sweeping di jalan perlintasan perbatasan menuju Skouw Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI- PNG Yonif PR 328/DGH Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, dalam keterangannya Skouw, Rabu (12/6/2019).
Diungkapkan Erwin, warga tersebut bernama Noris Wakerkwa (30). Dia diamankan prajurit Satgas karena membawa 15 kaleng miras ilegal berbagai merek.
Peristiwa itu terjadi saat Personel Pos Komando Taktis (Pos Kotis) dipimpin Kapten Arm Dwi Putra melaksanakan sweeping rutin di jalan perlintasan perbatasan antara Skouw dan Distrik Muara Tami, Senin, 10 Juni 2019.
