Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
Baca Juga : KPU Belum Masukkan Jawaban soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah
(Erha Aprili Ramadhoni)