
Sebelumnya, polisi menyebutkan sudah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, Argo tak merinci lebih detail mengenai apakah berkas yang sudah dikirim masih belum lengkap.
“Kemungkinan iya (belum lengkap)," tuturnya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, ia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zen Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Hari Ini)
(Arief Setyadi )